Beranda | Artikel
Istri Menentang Suami Dalam Permasalah Fiqih
Sabtu, 17 Maret 2012

Pertanyaan:
Ada seorang istri yang selalu mendebat suaminya dalam urusan-urusan agama, jika di sana terdapat dua pendapat ulama. Hal ini menyakiti suaminya dan bisa jadi mengakibatkan perceraian. Si istri berkata kepada suaminya, “Aku boleh mendebat, karena istri-istri Rasul saja seringkali mendebat dan menentang beliau.” Dia selalu suka berada di depan, dan juga amat sedikit menghargai suami. Apakah nasihat yang Anda berikan kepada suami-istri tersebut, khususnya kepada si istri?

Jawaban:
Nasihat yang kuberikan kepada suami-istri tersebut adalah bahwa keduanya adalah makhluk yang harus tunduk kepada syariat-Nya, karena kebahagiaan terletak pada hal itu. Allah Ta’ala berfirman,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Maka wajib atas masing-masing dari suami-istri tersebut untuk bergaul bersama pasangannya dengan baik. Pernikahan ditegakkan di atas cinta dan kasih-sayang, bukan di atas pertentangan. Sebab pertentangan pada umumnya terjadi di antara orang-orang yang saling bermusuhan. Maka bila itu terjadi di antara orang-orang yang saling mencintai, maka hal itu akan menyebabkan permusuhan dan tiada satu kebaikan pun untuk mereka beruda. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tAnda-tAnda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Maka seharusnya suami mendebat istrinya dengan cara yang baik dan menyampaikan dengan cara yang meyakinkan, bukan dengan asumsi suatu pendapat, serta memberikan baginya satu ruangan untuk berdiskusi dengan adab. Suami hendaknya tahu bahwa dia tidak boleh memaksakan satu pendapat fikih kepada istrinya dalam satu masalah yang khusus untuk istrinya, dan tidak memiliki kaitan dengannya, jika memang si istri merasa puas dengan pendapat ulama lain yang boleh diikuti.

Istri tersebut hendaknya tahu juga bahwa hak suami sangat besar, mematuhinya adalah wajib, dan membuatnya ridha dengan cara yang sepatutnya merupakan bagian dari membuat ridha Allah Azza wa Jalla. Abdurrahman bin Auf berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mematuhi suaminya, niscaya diperintahkan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu surga yang mana saja yang kau mau’.” (Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad). Hadis tersebut tercantum dalam Shahih al-Jami.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seorang wanita belum menunaikan hak Tuhannya sebelum dia menunaikan hak suaminya. Meskipun suami memintanya saat dia berada di atas qatab (pelana) maka dia tidak boleh menoaknya.”

Sabda beliau “Meskipun dia memintanya” yakni suaminya memintanya untuk jima’.”Di atas qatab”, yakni alas yang diletakkan di bawah pengendara tetapi di atas binatang kendaraan. Makna hadis ini adalah hasungan untuk para istri agar mematuhi suami mereka, dan dalam kondisi demikian pun mereka tidak seharusnya menolak, apalagi dalam kondisi lainnya. (Diriwayatkan oleh Ibn Majah dalam Shahih al-Jami’)

Beliau ‘alaihish shalatu was salam bersabda,

Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia. Sesudahnya seorang manusia boleh bersujud kepada manusia, niscaya kuperintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya, saking besarnya hak suaminya atas dirinya. Demi Dzat Yang diriku ada di tangan-Nya, seandainya dari tapak kaki suami sampai ujung kepalanya terdapat luka yang mengalirkan nanah bercampur darah, lalu istri menemuinya dan menjilatinya, hal itu belumlah menunaikan haknya.” (Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Shahih al-Jami’).

Jika seorang istri mematuhi suaminya dan mempergaulinya dengan cara yang baik demi mencari ridha Allah, niscaya dia memperoleh pahala yang besar di sisi Allah. Laki-laki pun juga wajib bersabdar menghadapi istrinya, memperlakukannya dengan akhlak yang baik, dan mengajarinya dengan hak syar’inya atas istrinya.

Sedangkan ucapan istri tersebut bahwa para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mendebat dan menentang beliau, maka itu tidak benar sama sekali. Mereka amat jauh dari hal itu. Mereka hanya meminta nafkah, padahal di saat mereka meminta, beliau tidak mempunyai apa-apa. Sedangkan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak wajib untuk memberi mereka nafkah kecuali sesuai apa yang diberikan Allah kepada beliau. Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Makna dari kalimat “man qudira alaihi rizquhu” adalah orang yang dipersempit rezekinya. Kemudian para istri Nabi radhiallahu anhunna tidak mengulangi permintaan mereka lagi selamanya.

Suatu kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah satu istrinya, lalu dia memberi minum madu kepada beliau. Dua orang istri yang lain cemburu kepada beliau karena saking “lamanya” beliau tinggal di tempat istri tersebut, karena beliau tinggal untuk meminum madu saja. Lalu keduanya membuat tipu muslihat dengan cara masing-masing mengatakan telah mencium bau yang tidak sedap dari beliau, serta keduanya mengatakan bahwa lebah dari madu tersebut telah menyerap bunga dari pohon yang tidak sedap baunya.

Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mereasa susah bila dirinya tercium bau busuk. Maka Allah menegur para istri tersebut dalam firman-Nya,

إِن تَتُوبَآ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللهَ هُوَ مَوْلاَهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلاَئِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ

Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (QS. At-Tahrim: 4)

Maka keduanya tidak mengulangi hal itu lagi.

Bagaimana bisa istri tersebut melupakan kebaikan-kebaikan para ummahatul mukminin dan kebaikan perilaku mereka yang masyhur lagi terkenal kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia tidak mau meniru mereka dalam hal baik ini, lalu mencoba beralasan dengan perbuatan beberapa istri beliau yang keliru, yang telah diperbaiki oleh Allah, sehingga mereka tidak mengulanginya lagi. Semoga Allah memberi Anda berdua taufik kepada hal-hal yang disukai dan diridhai Allah, dan mengharmoniskan di antara kalian berdua.

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munjid, al-Islam Sual wa Jawab
Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Bolehkah Puasa Sebelum Mandi Wajib, Bisakah Suami Istri Bertemu Di Akhirat, Bpjs Haram, Menyusui Anak Lebih Dari 2 Tahun, Sunat Anak Perempuan Menurut Islam, Video Debat Islam Vs Kristen Terbaru

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10599-istri-menentang-suami-dalam-permasalah-fiqih.html